Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Bali

Badan Kerjasama LPD (BKS-LPD) Bali dibentuk berdasarkan keten­tuan Pasal 13 Perda Nomor 8 Tahun 2002. Dengan berlakunya Perda Nomor 3 Tahun 2007, BKS-LPD Ka­bupaten/Kota selanjutnya mem­ben­­tuk BKSLPD Provinsi.

Selanjutnya, sejalan dengan pesatnya per­kemba­ngan dan kebu­tu­­han pengu­atan LPD, maka ber­da­sarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012, keten­tuan BKSLPD diubah, bah­wa LPD dapat membentuk BKS­­-LPD di tingkat Kabupaten/Kota dan BKS­-LPD Kabupaten/Kota dapat mem­­­ben­tuk BKS-LPD di tingkat Pro­­vinsi.

Ketentuan mengenai BKS-LPD Ka­bupaten/Kota dan BKS-LPD Pro­­vin­si diatur dengan Peraturan Gu­ber­nur dengan pertimbangan MU­DP (Majelis Utama Desa Pakra­man) Bali. BKS-LPD merupakan satu organi­sasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak seba­gai pembawa aspirasi LPD guna meningkatkan kinerja LPD.

BKS-LPD Provinsi Bali berkedudukan di ibukota Provinsi Bali. BKSLPD Kabu­paten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota di Bali. Pengurus BKS-LPD Provinsi dan BKS-LPD Kabupaten/Kota minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tergantung kebutuhan orga­nisasi.

Tugas-Tugas BKS-LPD

  1. Memupuk dan mengembang­kan kerjasama yang baik antar LPD dan antara LPD dengan badan usaha lain di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi Bali.
  2. Memperkuat kesadaran pemilik, pe­ngu­rus/pengelola dan pe­nga­­­was in­ternal LPD untuk tetap mengelola LPD sesuai dengan Ketentuan, Pe­raturan yang ber­laku.
  3. Mengembangkan ko­or­dinasi dan ker­­ja­sama yang baik de­ngan LP-LPD (LembagaPem­­­ber­­dayaan-LP­D) dalam pelak­sanaan pem­ber­dayaan bagi LPD di seluruh Provinsi Bali.
  4. Mengupayakan agar LPD meng­hindari praktek atau kegiatan yang diperkirakan dapat merugi­kan LPD Desa Pakraman dan kepentingan masyarakat yang menjadi nasabah LPD.
  5. Memberikan saran, usul dan pen­dapat kepada Pemerin­tah Daerah, MUDP, DPRD dan LP-LPD mengenai LPD, memper­timbangkan kepenti­ngan masyarakat luas.

 

 

Selain itu masih ada tugas BKS-LPD yang telah ditetapkan berdasarkan musyawarah pengurus, yaitu: Melaksanakan tugas lainnya sesuai keputusan Musyawarah Daerah LPD Bali dan sesuai dengan tugas dan arahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali, MUDP Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pembina Umum dan LPD.

Susunan Pengurus BKS LPD Bali Periode 2022-2027