Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Bali
Badan Kerjasama LPD (BKS-LPD) Bali dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perda Nomor 8 Tahun 2002. Dengan berlakunya Perda Nomor 3 Tahun 2007, BKS-LPD Kabupaten/Kota selanjutnya membentuk BKSLPD Provinsi.
Selanjutnya, sejalan dengan pesatnya perkembangan dan kebutuhan penguatan LPD, maka berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012, ketentuan BKSLPD diubah, bahwa LPD dapat membentuk BKS-LPD di tingkat Kabupaten/Kota dan BKS-LPD Kabupaten/Kota dapat membentuk BKS-LPD di tingkat Provinsi.
Ketentuan mengenai BKS-LPD Kabupaten/Kota dan BKS-LPD Provinsi diatur dengan Peraturan Gubernur dengan pertimbangan MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Bali. BKS-LPD merupakan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi LPD guna meningkatkan kinerja LPD.
BKS-LPD Provinsi Bali berkedudukan di ibukota Provinsi Bali. BKSLPD Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota di Bali. Pengurus BKS-LPD Provinsi dan BKS-LPD Kabupaten/Kota minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tergantung kebutuhan organisasi.
Tugas-Tugas BKS-LPD
- Memupuk dan mengembangkan kerjasama yang baik antar LPD dan antara LPD dengan badan usaha lain di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi Bali.
- Memperkuat kesadaran pemilik, pengurus/pengelola dan pengawas internal LPD untuk tetap mengelola LPD sesuai dengan Ketentuan, Peraturan yang berlaku.
- Mengembangkan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan LP-LPD (LembagaPemberdayaan-LPD) dalam pelaksanaan pemberdayaan bagi LPD di seluruh Provinsi Bali.
- Mengupayakan agar LPD menghindari praktek atau kegiatan yang diperkirakan dapat merugikan LPD Desa Pakraman dan kepentingan masyarakat yang menjadi nasabah LPD.
- Memberikan saran, usul dan pendapat kepada Pemerintah Daerah, MUDP, DPRD dan LP-LPD mengenai LPD, mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Selain itu masih ada tugas BKS-LPD yang telah ditetapkan berdasarkan musyawarah pengurus, yaitu: Melaksanakan tugas lainnya sesuai keputusan Musyawarah Daerah LPD Bali dan sesuai dengan tugas dan arahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali, MUDP Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pembina Umum dan LPD.
Susunan Pengurus BKS LPD Bali Periode 2022-2027