40 Tahun LPD terbukti mampu berkembang memberikan manfaat bagi krama desa pakraman dalam pelestarian adat dan seni budaya dilandasi agama.
Pada tahun 1984, Gubernur Bali waktu itu Prof. Dr. Ida Bagus Mantra menginisiasi pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Ide pendiriannya dilandasi untuk meningkatkan taraf hidup krama di desa pakraman, mengurangi peran rentenir di tengah desa prakaman, mengatasi kesulitan mengakses kredit perbankan dan menjaga adat dan budaya Bali yang berlandaskan pada konsep Tri Hita Karana.
Setelah melalui serangkaian diskusi, studi banding dan pembahasan, maka diputuskan lembaga kredit pedesaan untuk Provinsi Bali diberi nama ‘Lembaga Perkreditan Desa (LPD)’, yang didirikan di desa pakraman sekaligus sebagai pengelola dan penanggung jawabnya.
Untuk merealisasikan keputusan tersebut maka Gubernur Bali saat itu, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984, tanggal 1 November 1984.
Keberadaan LPD Bali diakui oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, namun pengaturan kelembagaan dan operasionalnya mengikuti peraturan dan hukum adat setempat.
Pada pendirian awal LPD berdasarkan sebaran kabupaten, yaitu:
- Desa Pakraman Lukluk, Kabupaten Badung
- Desa Pakraman Kubu, Kabupaten Bangli
- Desa Pakraman Jullah, Kabupaten Buleleng
- Desa Pakraman Manukaya, Kabupaten Gianyar
- Desa Pakraman Ekasari, Kabupaten Jembrana
- Desa Pakraman Selumbung, Kabupaten Karangasem
- Desa Pakraman Penasan, Kabupaten Klungkung
- Desa Pakraman Buahan, Kabupaten Tabanan.
Keberadaan LPD Bali diakui oleh Undang Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, namun pengaturan kelembagaan dan operasionalnya mengikuti peraturan dan hukum adat setempat.